NEGARA DAN WARGA NEGARA
NEGARA
PENGERTIAN NEGARA
·
SECARA
UMUM
Secara umum Negara di artikan sebagai
organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai
pemerintah yang berdaulat, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok masyarakat tersebut.
·
MENURUT
PARA AHLI
Ø Georg Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
Ø Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
Ø Roelof Krannenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
Ø Roger H. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Ø H.J Laski
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat itu.
Ø Prof. R. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
Ø Prof. Mr. Soenarko
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana
kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Ø Prof. Miriam Budiarjo
Negara
adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara
sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Ø Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
FUNGSI
NEGARA
fungsi-fungsi utama negara
antara lain :
1.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat
melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
Contoh : Penjagaan
perbatasan yang intensif oleh TNI.
2.
Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan
hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga
negara harus dipandang sama di depan hukum.
Contoh : Penegakkan hukum
melalui lembaga peradilan.
3.
Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai
peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar
terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh : UU tentang Tindak
Pidanan Korupsi.
4.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi
sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM)
untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan
kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.
TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA
·
TEORI
KLASIK (Secara Primer)
a. Teori
Hukum Alam
Menurut
teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada
masyarakat hidup sendiri-sendiri.
Para
penganut teori hukum alam terdiri :
§ Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles
§ Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan
Thomas Aquinas
§ Masa Rasionalisme, seperti penganut teori
perjanjian masyarakat
Menurut Plato asal mula terjadinya negara
sangat sederhana antara lain :
1)
Adanya
keinginan manusia untuk memenuhi kebetuhan yang beraneka ragam menyebabkan
mereka harus bekerjasama.
2)
Mengingat
manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain,
maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk
dipertukarkan.
3)
Karena
seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka
terbentuklah desa.
4)
Antara
desa yang satu dengan yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka
terbentuklah suatu masyarakat negara.
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia
menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Asal mula
terbentuknya negara menurut Aristoteles dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA
à KELOMPOK à DESA à KOTA/NEGARA
b. Teori
Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori
Perjanjian
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
·
TEORI
MODERN (Secara Sekunder)
a. Pendudukan
(Occupatie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,
kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak
Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Peleburan
(Fusi)
Hal
ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.
Misalnya, terbentuknya federasi Jerman tahun 1871.
c. Penyerahan
(Cessie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatu perjanjian tertentu. Misalnya, wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I
diserahkan oleh Austria kepada Prusia, (Jerman).
d. Penaikan
(Accesie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau
dari dasar laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok
orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya, wilayah negara Mesie yang
terbentuk dari Delta Sungai Nil.
e. Pengumuman
(Proklamasi)
Hal
ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan
begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contohmya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu
Jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
WARGA NEGARA
PENGERTIAN
WARGA NEGARA
·
SECARA
UMUM
Waerga negara diartikan sebagai orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu setiap
warga negara mempunya persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
·
MENURUT
PARA AHLI
Ø A.S. Hikam
Mendefinisikan bahwa
warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik
ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang
yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Ø Koerniatmanto S
Mendefinisikan warga
negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara
mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
Ø UU No. 62 Tahun 1958
Menyatakan bahwa
negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang –
undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang
berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik
Indonesia.
FUNGSI WARGA NEGARA
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh.
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik, dll.
REFERENSI
:
Komentar
Posting Komentar